Sabtu, 30 September 2017

Peraturan Profesi Kependidikan


PERATURAN TENTANG PROFESI KEPENDIDIKAN



Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010, telah dijabarkan aturan terkait Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan, yaitu:

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
  3. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program PPG pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Program PPG bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Pasal 3
(1) Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang: 1) sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan; 2) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai minimal B; 3) memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan; 4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 3) minimal salah satu latar belakang pendidikannya adalah bidang kependidikan. 
b. memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menunjang penyelenggaraan program PPG; 
c. memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif; 
d. memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL); 
e. memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir. 

(3) Dalam hal belum ada program studi yang terakreditasi atau dalam hal belum ada program studi yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Menteri dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.

(4) Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Menteri dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 4
  1. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi dokumen usulan dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal. 
  2. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG dilakukan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  3. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
Pasal 5
Struktur kurikulum program PPG terdiri atas: 
a. pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy/SSP) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, dan evaluasi; 
b. program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan.

Pasal 6
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus berkesesuaian dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampu.

Pasal 7
  1. Kualifikasi akademik peserta didik program PPG bagi guru dalam jabatan adalah S-1/D-IV. 
  2. Peserta didik yang berasal dari S-1/D-IV yang tidak sesuai dengan satuan pendidikan, mata pelajaran yang diampu dan/atau yang berdasarkan hasil seleksi dan penilaian pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) belum memenuhi standar, menempuh pendalaman akademik bidang studi dan/atau akademik kependidikan.
  3. Pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan program PPG. 
Pasal 8
  1. LPTK penyelenggara melakukan seleksi penerimaan peserta didik program PPG.
  2. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
  1. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan oleh Menteri.
  2. LPTK tidak diperbolehkan menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Setiap peserta didik program PPG diberi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 
Pasal 10
  1. Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
  2. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berkualifikasi akademik S-1 PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. 
  3. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berkualifikasi akademik S-1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  4. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berkualifikasi akademik selain S-1/D-IV Kependidikan selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berkualifikasi akademik S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berkualifikasi akademik S-1/D-IV Kependidikan selain SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  7. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berkualifikasi akademik S-1/D-IV Kependidikan maupun yang berkualifikasi akademik S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur oleh LPTK yang bersangkutan.
Pasal 11
  1. Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup kegiatan workshop SSP, praktikum (peer teaching, micro teaching, bidang studi), dan praktek pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan supervisi langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, serta dinilai secara objektif dan transparan.
  2. Workshop SSP, praktikum, dan praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Pasal 12
  1. Uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan oleh program studi/jurusan yang dikoordinasikan LPTK penyelenggara program PPG.
  2. Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus workshop SSP dan PPL.
  3. Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
  4. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
Pasal 13
  1. Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister (S-2), dan minimal salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
  2. Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister (S-2), dan minimal salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diampunya, serta diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian kejuruan.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27April 2010


**Referensi:
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Permen09-2010.pdf

Kode Etik, Sikap Profesional dan Pegembangannya

KODE ETIK, SIKAP PROFESIONAL dan PENGEMBANGANNYA


1. Kode Etik
a. Pengertian
Kode etik adalah hal yang mutlak dimiliki oleh setiap profesi. Profesi seperti dokter, wartawan, notaris, termasuk juga guru memiliki kode etik khusus. Sama halnya dengan kata profesi, maka penafsiran kode etikpun belum memiliki satu tafsir. Menurut UU no.20 pasal 43, kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Sedangkan menurut Prof. Dr. R Soebekti, S.H. mengatakan kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.

Kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu hal-hal yang tidak boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja menyangkut dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di masyarakat.

b. Tujuan Kode Etik

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah atau remeh profesi tersebut.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota baik berupa materiil maupun spiritual/mental. Misalnya dengan menetapkan tarif minimum bagi guru honorer.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian generasi tertentu, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas profesinya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma tentang anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya sesuai dengan bidang pengabdiannya.
c. Penetapan Kode Etik
Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi suatu profesi. Penetapan kode etik profesi tidak bisa sembarangan dan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut tidak dapat ditundukkan padanya. Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi tersebut.

d. Sanksi Melanggar Kode Etik
Dapat kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik saja dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Pencampuran tersebut bersifat memberikan sanksi-sanksi hukum yang memaksa, baik pidana ataupun perdata. Sanksi pada dasarnya merupakan upaya pembinaan kepada suatu profesi yang melakukan pelanggaran dan juga untuk menjaga harkat dan martabat profesi tersebut.

e. Kode Etik Guru di Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama kali ditetapkan dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XX tahun 2008 di Palembang.

2. Sikap Profesional dan Pengembangannya
Sikap atau attitude adalah cara bereaksi terhadap suatu perangsang. Thurstone (dalam Azwar) menjelaskan sikap adalah sederet efek positif atau efek negatif yang dikaitkan dengan suatu objek psikologis. Dijelaskan pula sikap adalah kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu objek dengan cara-cara tertentu. Dalam beberapa hal, sikap merupakan penentu yang penting dalam tingkah laku manusia sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dua alternatid, yaitu senang dan tidak senang.

Dalam hal ini , bagaimanakah sikap guru terhadap berbagai faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Sikap profesional yang harus dimiliki guru termuat di Kode Etik Guru Indonesia Bagian 2 Pasal 6 yang menjelaskan sikap guru dalam berhubungan dengan berbagai pihak.

1. Hubungan Guru Dengan Peserta Didik
  1. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru Dengan Orang Tua/Wali Siswa
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
3. Hubungan Guru Dengan Masyarakat
  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan masyarakat.
4. Hubungan Guru Dengan Sekolah
  1. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5. Hubungan Guru Dengan Profesi
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan Guru Dengan Organisasi Profesinya
  1. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
  7. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan Guru Dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
  2. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
  4. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Pengembangan sikap profesional diperlukan untuk meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan. Sikap guru dalam berhubungan dengan berbagai pihak yang sudah dijelaskan sebelumnya harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesiaonal ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun saat bertugas/dalam jabatan.

**Referensi:

Rabu, 27 September 2017

PENGERTIAN PROFESI, PROFESI PENDIDIKAN, dan BIDANG-BIDANG PROFESI

PENGERTIAN PROFESI, PROFESI PENDIDIKAN, dan BIDANG-BIDANG PROFESI

1. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
  • SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

  • HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

  • DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

  • PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

  • KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

  • K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

  • SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

  • DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

2. Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelakuprofesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

3. Profesi Pendidikan
Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.

Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.

4. Bidang-bidang Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukanpendidikan yang lama dalam jenjangpendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Berbagai jenis profesi dalam tataran kehidupan sosial manusia modern, antara lain:
1. Akuntan
Seorang akuntan adalah praktisi akuntansi, yang merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau pemberian kepastian mengenai informasi keuangan yang membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi sumber daya.

2. Aktuaris
Seorang aktuaris adalah seorang profesional bisnis yang berhubungan dengan dampak keuangan risiko dan ketidakpastian. Aktuaris memberikan penilaian ahli sistem keamanan keuangan, dengan fokus pada kompleksitas, matematika, dan mekanisme.

3. Advokat
Seorang advokat adalah seseorang yang berbicara atas nama orang lain, terutama dalam konteks hukum. Tersirat dalam konsep ini adalah gagasan bahwa diwakili kekurangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau berdiri untuk berbicara sendiri. Setara dengan luas di berbagai jurisdiksi hukum berbasis bahasa Inggris adalah “pengacara”.

4. Arsitek
Seorang arsitek adalah orang yang terlatih dalam perencanaan, desain dan pengawasan konstruksi bangunan, dan izin untuk praktek arsitektur. Untuk praktek arsitektur berarti menawarkan atau memberikan layanan dalam hubungannya dengan desain dan konstruksi bangunan, atau sekelompok bangunan dan ruang dalam situs yang mengelilingi bangunan, sebagai hunian yang memiliki tujuan utama mereka manusia atau menggunakan. Secara etimologis, arsitek berasal dari bahawa Latin architectus, itu sendiri berasal dari bahasa Yunani arkhitekton (arkhi, kepala; tekton, pembangun), yaitu kepala pembangun.

Profesional, keputusan seorang arsitek yang mempengaruhi keamanan publik, dan dengan demikian seorang arsitek harus menjalani pelatihan khusus yang terdiri dari pendidikan lanjutan dan praktikum (atau magang) untuk pengalaman praktis untuk mendapatkan izin praktek arsitektur. Persyaratan praktis, teknis, dan akademik untuk menjadi seorang arsitek bervariasi oleh yurisdiksi (lihat di bawah).

Istilah arsitek dan arsitektur juga digunakan dalam disiplin ilmu teknologi informasi (misalnya seorang arsitek perangkat lunak), arsitektur laut dan arsitektur lansekap. Di sebagian besar wilayah hukum di dunia, penggunaan profesional dan komersial istilah ‘arsitek’, di luar varian etimologis dicatat bahwa secara hukum dilindungi.

5. Dentist / Dokter Gigi
Kedokteran Gigi, yang merupakan bagian dari stomatology, adalah cabang kedokteran yang terlibat dalam evaluasi, diagnosis, pencegahan, dan bedah atau non-bedah pengobatan penyakit, gangguan dan kondisi rongga mulut, daerah maksilofasial dan berdekatan dan terkait struktur dan dampaknya terhadap tubuh manusia. Kedokteran Gigi secara luas dianggap perlu untuk kesehatan secara keseluruhan. Mereka yang praktek kedokteran gigi dikenal sebagai dokter gigi. Tim pembantu dan pendukung dokter gigi dalam menyediakan layanan kesehatan mulut, meliputi asisten gigi, hygienists gigi, teknisi gigi, dan terapis gigi.

6. Engineer / Insinyur
Insinyur adalah mereka yang bekerja untuk mengembangkan solusi ekonomi dan keamanan untuk masalah-masalah praktis, dengan menerapkan matematika, ilmu pengetahuan dan kecerdikan sambil mempertimbangkan kendala teknis. Istilah ini berasal dari akar bahasa Latin ‘ingenium,’ berarti ‘kepandaian’. Revolusi industri dan perkembangan teknologi terus-menerus dari beberapa abad terakhir ini sedikit mengubah konotasi istilah, bahwa persepsi insinyur adalah sebagai ilmuwan. Pekerjaan insinyur adalah penghubung antara kebutuhan yang dirasakan masyarakat dan aplikasi komersial.

7. Lawyer / Pengacara
Seorang pengacara, menurut Black’s Law Dictionary, adalah “seseorang pelajari dalam hukum; sebagai pengacara, seseorang berlisensi untuk melakukan praktek hukum’. Hukum adalah sistem aturan perilaku yang ditetapkan oleh pemerintah berdaulat dari masyarakat untuk memperbaiki kesalahan, menjaga stabilitas otoritas politik dan sosial, dan memberikan keadilan. Bekerja sebagai pengacara melibatkan aplikasi praktis dari teori hukum abstrak dan pengetahuan untuk memecahkan masalah individual yang spesifik, atau untuk memajukan kepentingan orang-orang yang mempertahankan (yaitu, menyewa) pengacara untuk melakukan pelayanan hukum.

8. Librarian / Pustakawan
Pustakawan adalah seorang profesional terlatih informasi di perpustakaan dan ilmu informasi, yang merupakan organisasi dan manajemen jasa informasi atau materi bagi mereka yang membutuhkan informasi. Biasanya, pustakawan bekerja di perpustakaan umum atau kuliah, sebuah SD atau media center sekolah menengah, perpustakaan dalam bisnis atau perusahaan, atau lembaga lain informasi-ketentuan seperti rumah sakit atau firma hukum. Beberapa pustakawan adalah pengusaha independen bekerja sebagai spesialis informasi, cataloger, pengindeks dan profesional lainnya, kapasitas khusus. Pustakawan dapat dikategorikan sebagai masyarakat, sekolah, pemasyarakatan, khusus, mandiri atau akademis pustakawan.

9. Perawat
Perawat adalah kesehatan profesional yang bekerja sama dengan anggota lain dari tim perawatan kesehatan, bertanggung jawab untuk: pengobatan, keselamatan, dan pemulihan akut atau kronis orang sakit; promosi kesehatan dan pemeliharaan dalam keluarga, komunitas dan populasi, dan, pengobatan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai macam pengaturan perawatan kesehatan. Perawat melakukan berbagai fungsi klinis dan non-klinis yang diperlukan untuk penyampaian perawatan kesehatan, dan juga mungkin terlibat dalam riset medis dan keperawatan.

Kedua peran perawatan dan pendidikan pertama kali didefinisikan oleh Florence Nightingale, berikut pengalamannya merawat orang yang terluka dalam Perang Krimea. Sebelumnya, perawat dianggap perdagangan dengan praktek umum yang standar atau didokumentasikan. Konsep Nightingale’s digunakan sebagai pedoman untuk membangun sekolah-sekolah perawat di awal abad kedua puluh, yang sebagian besar program pelatihan berbasis rumah sakit menekankan pengembangan seperangkat keterampilan klinis.

10. Apoteker
Apoteker adalah tenaga kesehatan yang mempraktekkan ilmu farmasi. Dalam peran tradisional mereka, apoteker biasanya mengambil permintaan untuk obat-obatan dari penyedia resep kesehatan dalam bentuk resep perawatan medis, mengevaluasi kesesuaian resep, membagikan obat kepada pasien dan nasihat mereka tentang penggunaan yang tepat dan efek samping obat itu. Dalam hal ini peran apoteker bertindak sebagai perantara belajar antara dokter dan pasien dan dengan demikian memastikan penggunaan yang aman dan efektif obat. Apoteker juga berpartisipasi dalam pengelolaan penyakit-negara, dimana mereka mengoptimalkan dan memantau terapi obat atau menginterpretasikan hasil laboratorium medis – bekerja sama dengan dokter dan atau profesional kesehatan lainnya. Apoteker memiliki banyak bidang keahlian dan sumber penting dari pengetahuan medis di klinik, rumah sakit, laboratorium kesehatan dan farmasi komunitas di seluruh dunia. Apoteker juga memegang posisi dalam industri farmasi serta dalam pendidikan farmasi dan penelitian dan lembaga pembangunan.

11. Dokter
Seorang dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Ini benar membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci dari disiplin akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari dan pengobatan mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak dalam praktiknya -seni atau kerajinan obat.

Kedua peran dokter dan makna dari kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tetapi secara umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter menunjukkan pertimbangan, kasih sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.

12. Professor
Arti kata profesor (Latin: professor, orang yang mengaku menjadi ahli dalam beberapa seni atau ilmu, guru berpangkat tinggi) bervariasi menurut negara. Di negara-negara berbahasa Inggris kebanyakan mengacu pada akademik senior yang memegang kursi departemen, terutama sebagai kepala departemen, atau kursi pribadi diberikan secara khusus untuk individu tersebut. Ini adalah kasus di negara-negara Persemakmuran (kecuali Kanada) dan Republik Irlandia (yang merupakan mantan anggota Commonwealth). Namun, di Amerika Serikat dan Kanada professor adalah gelar yang diberikan kepada kelompok yang jauh lebih besar dari guru-guru senior di dua dan empat tahun perguruan tinggi dan universitas.

13. Guru
Dalam pendidikan, guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainnya. Di banyak negara, seseorang yang ingin menjadi guru di sekolah-sekolah negeri yang didanai harus terlebih dahulu memperoleh kualifikasi profesional atau mandat dari sebuah universitas atau perguruan tinggi. Kualifikasi profesional ini dapat mencakup studi tentang pedagogi, ilmu mengajar. Guru harus melanjutkan pendidikan mereka setelah mereka menerima gelar mereka dari sebuah college atau universitas. Guru dapat menggunakan rencana pelajaran untuk memfasilitasi belajar siswa, memberikan suatu program studi yang mencakup kurikulum standar. Peran guru dapat bervariasi antar budaya. Guru mengajarkan melek huruf dan menghitung, atau beberapa mata pelajaran sekolah lain. Guru-guru lain dapat memberikan instruksi dalam pengerjaan atau pelatihan kejuruan, Seni, agama atau spiritualitas, kewarganegaraan, peran masyarakat, atau keterampilan hidup. Di beberapa negara, pendidikan formal dapat terjadi melalui home schooling.

Belajar secara informal dapat dibantu oleh seorang guru menempati peran sementara atau berkelanjutan, seperti orang tua atau saudara atau dalam sebuah keluarga, atau oleh siapapun dengan pengetahuan atau keterampilan dalam pengaturan masyarakat luas.
Guru agama dan spiritual, seperti guru, mullah, pendeta rabbi pendeta muda / dan biksu mungkin mengajarkan teks-teks keagamaan seperti Quran, Taurat atau Alkitab.

14. Scientist / Ilmuwan
Seorang ilmuwan, dalam arti luas, adalah setiap orang yang melakukan kegiatan sistematis untuk memperoleh pengetahuan atau individu yang bergerak dalam praktek-praktek tersebut dan tradisi-tradisi yang dikaitkan dengan sekolah-sekolah pemikiran atau filsafat. Dalam arti lebih terbatas, ilmuwan adalah seseorang yang menggunakan metode ilmiah. Orang dapat menjadi ahli dalam satu atau lebih bidang ilmu. Artikel ini berfokus pada penggunaan lebih terbatas dari kata itu.

Peran sosial yang sebagian sesuai dengan ilmuwan modern dapat diidentifikasi akan kembali setidaknya sampai filsafat alam abad ke-17, namun jangka ilmuwan jauh lebih baru. Sampai akhir 19 atau awal abad ke-20, mereka yang mengejar ilmu pengetahuan yang disebut ‘filsuf alam’ atau ‘orang sains’.


**Referensi: