Minggu, 08 Oktober 2017

Guru Profesional dan Non Profesional

Guru Profesional dan Non Profesional


Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan.

A. Guru Profesional
Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme Guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.

Guru yang profesional menjadi harapan kita semua, karena dengan adanya peningkatan kemampuan guru sehingga menjadi guru yang profesional diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan. Peserta didik perlu dididik dan dibina oleh guru-guru yang profesional sehingga kualitas/mutu yang dihasilkan akan lebih maksimal.

Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Kita pun tentunya ingin menjadi guru profesional, akan tetapi banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi guru yang profesional. Adapun kriteria-kriteria tersebut diantaranya;
  1. Mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada anak didik.
  2. Mempunyai kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
  3. Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar
  4. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  5. Menguasai berbagai administrasi kependidikan (RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dsb).
  6. Mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada peserta didik.
  7. Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
  8. Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
  9. Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
  10. Menguasai IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb).
  11. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
  12. Tidak pernah berhenti untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
  13. Mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
  14. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka).
  15. Mempunyai sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.

B. Guru Non Profesional
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “professional“. Kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini istilah profesional sering dipertentangkan dengan istilah non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I tentang ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, Profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Yang dimaksud guru non profesional disini adalah guru yang mengajar pada disiplin ilmu tertentu namun guru tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan dari disiplin ilmu yang ia ajarkan. misalkan guru bahasa indonesia yang juga mengajar seni rupa atau seni budaya. Padahal ia tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam hal itu. Lalu, bagaimana menanggapi hal semacam ini?

Jadi kembali lagi pada pengertian profesionalisme tadi. Menurut Kunandar (2007) mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.

Berdasarkan UU No.20/2003, Pasal 39 Ayat 2 bahwa guru merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru/pendidik pada perguruan tinggi. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:

  • Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
  • Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.
  • Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sebagai jabatan professional adalah orang yang bekerja di sebuah instansi atau lembaga yang memerlukan atau mempunyai kepandaian khusus untuk menjalankannya. Di sekolah-sekolah yang terakreditasi yang memiliki tenaga pengajar yang lengkap, dimungkinkan untuk setiap mata pelajaran diajarkan oleh seorang guru yang kompeten dan memang memiliki latar belakang pendidikan pada mata pelajaran yang diajari. Namun bagaimana dengan sekolah-sekolah yang baru berkembang, yang ada di pedesaan misalkan, yang tidak memiliki guru yang kompeten di bidangnya? maka fenomena "guru bahasa mengajar seni budaya" tidak terlalu dipermasalahkan. Sepanjang guru tersebut memenuhi empat kriteria dasar sebagai guru profesional, yakni kompetensi pedagogik, profesional.

Dengan demikian, banyak atau tidaknya guru profesional yang mengajar pada suatu mata pelajaran, diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan kemajuan. Mau diapakan siswa dan seperti apa siswa kelak, itu semua ada di tangan para guru. Hendaknya kita sadar akan pentingnya profesi guru. Guru tidak hanya sekedar memberi ilmu saja, akan tetapi mampu mendidik akhlak siswa, mampu membimbing siswa untuk menemukan bakat dan kemampuannya, mengajari siswa untuk bersosialisasi dan bisa mengarahkan siswa untuk mencapai cita-citanya. Seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru hendaknya “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani“, dimana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing dan motivator bagi anak didiknya. Tugas guru bukanlah tugas yang ringan karena di tangan kitalah nasib generasi penerus bangsa dipertaruhkan.


**Referensi:
- http://www.matrapendidikan.com/2014/04/kompetensi-dasar-guru-profesional.html
- https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/pengertian-guru-profesional/

Related Posts

Guru Profesional dan Non Profesional
4/ 5
Oleh

Terima Kasih telah berkunjung ke blog saya. jazakumullah khairan katsiraa..