Minggu, 22 Oktober 2017

Profesi Dibidang Kesenian

Profesi Dibidang Kesenian


Kesenian adalah bagian dari budaya dan merupakan sarana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa keindahan dari dalam jiwa manusia. Selain mengekspresikan rasa keindahan dari dalam jiwa manusia, kesenian juga mempunyai fungsi lain. Misalnya, mitos berfungsi menentukan norma untuk perilaku yang teratur serta meneruskan adat dan nilai-nilai kebudayaan. Dan secara umum, kesenian dapat mempererat ikatan solidaritas suatu masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, segala macam aktivitas manusia tidak dapat dipisahkan dari kesenian. Dalam aspek bermasyarakat, dalam bersosial, dalam urusan ibadah, termasuk dalam hal profesi ataupun pekerjaan, semuanya memiliki pertimbangan-pertimbangan estetik dalam praktek/pelaksanaannya. Nah, dalam hal profesi, praktik-praktik berkesenian paling banyak ditemukan disini. Salah satu bagian dari profesi dibidang kesenian adalah pendidikan kesenian.
Pendidikan kesenian bisa didapatkan melalui pendidik seni, pelatih seni, dan pengajar seni. Berikut adalah perbedaan antara pendidik seni, pelatih seni, dan pengajar seni:

1. Pendidik Seni
Pendidik berasal dari kata dasar “didik”, dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Arti lain dari kata pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Berdasarkan definisi di atas maka dapat kita tarik benang merah bahwa didik/ mendidik/ pendidikan/Pendidik Seni adalah hal yang terkait dengan akhlak atau budi pekerti, bukan hanya melulu mengenai sebuah materi pelajaran dalam bidang seni saja.

2. Pelatih Seni
Pelatih berasal dari kata dasar “latih”, dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya orang yang memiliki pekerjaan melatih orang lain hingga mahir dalam suatu bidang tertentu. Jadi Pelatih seni adalah seseorang yang memiliki pekerjaan melatih orang lain hingga mahir dalam bidang seni.

3. Pengajar Seni
Pengajar berasal dari kata dasar “ajar”, dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) artinya petunjuk kepada orang supaya diketahui (dituruti). Dari sini dapat dipahami bahwa ajar; mengajar; pengajar seni adalah suatu tindakan untuk membuat orang lain mengerti tentang seni, atau paham akan sesuatu lainnya. Jadi kalau Anda menjadi seorang pengajar, berarti Anda wajib membuat orang lain mengerti akan hal yang Anda jelaskan pada mereka. Kalau belum, berarti Anda belum berhasil sebagai seorang pengajar.

  • Pelaku Seni dan Seniman
Pelaku Seni adalah seseorang yang pekerjaannya “melakukan kegiatan seni” atas sebuah kesenian yang telah diciptakan oleh seorang Seniman. Catatan : Kata “melakukan kegiatan seni” yang dimaksudkan disini sebagai contoh adalah ; menari dimana tarian yang diperagakan oleh sang penari adalah hasil kreasi seorang Koreografer (bukan kreasi penari itu sendiri). Contoh lain adalah Bintang Film, dimana dalam memerankan sebuah peran, mereka hanya menjalankannya sesuai dengan skenario yang telah ditentukan oleh sang sutradara, jadi status mereka adalah sebagai “Pemeran” atau dalam istilah yang populer biasa dipanggil dengan sebutan Aktris (yang dalam bahasa Inggris ditulis Actress).

Dengan demikian, berarti Artis itu tidak sama dengan Aktris, karena Artis adalah Seniman, sementara itu Aktris adalah Pemeran. Sedangkan menyangkut bentuk karya seni, dapat mencakup berbagai bidang diantaranya:
  1. Seni Rupa (Lukisan, patung, instalasi dan sebagainya)
  2. Seni Sastra (Puisi, Prosa dan sebagainya)
  3. Seni Arsitektur (Bangunan, Taman dan sebagainya)
  4. Seni Tari
  5. Seni Musik (Pop, Jazz, Kroncong, Gamelan, Dangdut dan sebagainya)
  6. Seni Peran (Sinetron, Film dan sebagainya)
  7. Seni Panggung (Wayang Orang, Drama, Teater dan sebagainya)
  8. Seni Kriya (Perhiasan Perak, Emas dan sebagainya)
Seniman adalah seseorang yang dengan imajinasinya, ia menciptakan*) dan melahirkan sebuah karya seni. Dalam istilah yang populer, seniman juga dipanggil dengan sebutan Artis (yang dalam bahasa Inggris ditulis Artist) Catatan: *) Kata “Menciptakan” disini menjadi mutlak, karena penekannya adalah pada aktifitas merangkai sesuatu, baik dari yang sudah ada maupun dari yang belum pernah ada, menjadi sesuatu yang baru dan mempunyai nilai sebagai karya seni.

  • Profesi yang berhubungan dalam bidang kesenian
Ketika berbicara tentang profesi di bidang seni, mungkin pikiran orang-orang akan merujuk pada seorang pelukis, penyanyi, penggubah lagu (composer) atau seniman lain yang menciptakan aneka karya seni lainnya. Padahal, profesi yang berhubungan dengan seni sebenarnya bukan saja yang disebutkan diatas. Definisi seni cukup luas dan bisa ditafsirkan secara bebas, memberikan ragam kreativitas yang dapat dijadikan profesi bagi mereka yang mencintai keindahan dan keselarasan.

Berikut 7 profesi yang berhubungan dalam bidang kesenian:
1. Art Director
Profesi ini akan menuntut seseorang menciptakan konsep dan rancangan (design) yang nantinya digunakan untuk berbagai kebutuhan iklan di media cetak, media elektronik, atau pun media outdoor. Para art director sangat ahli dalam membuat konsep yang secara visual bisa menarik perhatian publik, baik dari warna, bentuk, dan konten yang akan disampaikan.

2. Seniman Gerabah
Profesi ini memang tidak mainstream di Indonesia, tetapi cukup menantang untuk mereka yang memiliki bakat membuat gerabah yang bernilai seni tinggi. Apalagi banyak orang yang kini sangat menyukai perlengkapan gerabah untuk pajangan, alat rumah tangga dan lain-lain. Dijamin produk tersebut akan laris manis.

3. Seniman Tattoo
Tattoo merupakan seni masa lalu yang kini makin tren. Memiliki tato sudah lazim plus bagian dari seni dan keindahan. Untuk mendapatkan tatto bernilai seni yang tinggi dibutuhkan kerja keras seorang seniman tatto. Mereka tidak hanya harus bisa melukis, tetapi juga concern pada detail. Saking seriusnya, seorang seniman tattoo di luar negeri ternyata juga harus mengantongi sertifikat loh.

4. Copy Writer
Profesi yang satu ini mengharuskan seseorang bisa menulis dengan estetika tinggi plus bisa mempengaruhi pembacanya. Seorang copy writer sangat dibutuhkan di industri periklanan, perfilman, bahkan bisnis online marketing seperti saat ini. Makin berpengalaman seorang copy writer, maka makin mahal pula bayarannya.

5. Kartunis
Kartunis lebih dikenal sebagai pelukis kartun. Tugasnya memberikan kesan jenaka untuk tujuan menghibur, menyindir atau mengkritik suatu hal yang disampaikan pada pembacanya.
Kartunis lebih dikenal sebagai pelukis kartun. Tugasnya memberikan kesan jenaka untuk tujuan menghibur, menyindir atau mengkritik suatu hal yang disampaikan pada pembacanya.

6. Kurator Seni
Kurator adalah mereka yang mengurus, mengawasi dan juga ahli dalam hal warisan budaya atau seni. Kurator juga bertugas memilih dan mengurus objek museum dan karya seni yang akan dipamerkan. Tidak heran ada beragam jenis kurator, misalnya kurator spesialisasi lukisan, atau kurator yang ahli untuk benda peninggalan sejarah.

Menjadi kurator ternyata tidak mudah. Seseorang harus berpendidikan tinggi, minimal doktor atau magister dalam bidang sejarah, seni, arkeologi, dan antropologi.

Bukan hanya ahli soal benda seni dan sejarah, kurator juga harus tahu kode etik dan hukum yang berlaku.

7. Koreografer
Koreografi disebut sebagai komposisi tari yaitu seni merancang alur/struktur sehingga menjadi pola gerakan. Nah, orang yang berprofesi sebagai koreografer bertugas merancang koreografi agar menarik atau gerakannya sesuai dengan musik yang dimainkan.

Meskipun profesi ini khusus untuk tari, namun koreografer juga dibutuhkan dalam aktivitas lain seperti untuk pemadu sorak, marching band, atau opera.

**Referensi:
- http://www.qerja.com/journal/view/467-7-profesi-yang-berhubungan-dengan-seni/2/
-https://tubagusranggaefarasti.wordpress.com/2012/05/20/perbedaan-antara-pendidik-dan-pengajar/
- https://pandjipainting.wordpress.com/2011/04/11/seniman-pelaku-seni/

Sertifikasi Guru

SERTIFIKASI GURU


Tugas kependidikan yang diemban guru bukanlah suatu jenis pekerjaan yang dapat diserahkan begitu saja pada sembarang orang untuk melakukannya. Pekerjaan itu memerlukan keprofesionalan khusus yang tidak sembarang orang memilikinya. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan terhadap kualitas pelaksanaan tugas pendidik, mereka harus lulus sertifikasi guru. Hanya guru yang terjamin kualitasnya yang mampu mengelola pembelajaran dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Lalu, apa itu sertifikasi guru?

1. Definisi Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Ada juga yang disebut dengan "sertifikat pendidik", yaitu sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru? Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

2. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru bertujuan untuk:
  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  3. Meningkatkan martabat guru.
  4. Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru sbb:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.

Sertifikasi guru dilakukan karena guru merupakan sebuah profesi layaknya profesi yang lain, seperti: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

3. Peningkatan Kualitas Guru Melalui Sertifikasi Guru
Setelah dikeluarkannya sertifikasi guru, muncullah pertanyaan, "apakah sertifikasi guru kemudian menjamin peningkatan kualitas guru?"

Perlu dipahami bahwa sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.

**Referensi:
- http://asepsupriadijayanaga.gurusiana.id/article/apa-itu-sertifikasi-guru-685056

Minggu, 08 Oktober 2017

Guru Profesional dan Non Profesional

Guru Profesional dan Non Profesional


Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan.

A. Guru Profesional
Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme Guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.

Guru yang profesional menjadi harapan kita semua, karena dengan adanya peningkatan kemampuan guru sehingga menjadi guru yang profesional diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan. Peserta didik perlu dididik dan dibina oleh guru-guru yang profesional sehingga kualitas/mutu yang dihasilkan akan lebih maksimal.

Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Kita pun tentunya ingin menjadi guru profesional, akan tetapi banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi guru yang profesional. Adapun kriteria-kriteria tersebut diantaranya;
  1. Mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada anak didik.
  2. Mempunyai kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
  3. Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar
  4. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  5. Menguasai berbagai administrasi kependidikan (RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dsb).
  6. Mempunyai semangat dan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki pada peserta didik.
  7. Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
  8. Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
  9. Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
  10. Menguasai IPTEK (komputer, internet, blog, facebook, website, dsb).
  11. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
  12. Tidak pernah berhenti untuk berkarya (membuat PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
  13. Mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan orangtua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
  14. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan (KKG, PGRI, Pramuka).
  15. Mempunyai sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.

B. Guru Non Profesional
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “professional“. Kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini istilah profesional sering dipertentangkan dengan istilah non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I tentang ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, Profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Yang dimaksud guru non profesional disini adalah guru yang mengajar pada disiplin ilmu tertentu namun guru tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan dari disiplin ilmu yang ia ajarkan. misalkan guru bahasa indonesia yang juga mengajar seni rupa atau seni budaya. Padahal ia tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam hal itu. Lalu, bagaimana menanggapi hal semacam ini?

Jadi kembali lagi pada pengertian profesionalisme tadi. Menurut Kunandar (2007) mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien.

Berdasarkan UU No.20/2003, Pasal 39 Ayat 2 bahwa guru merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru/pendidik pada perguruan tinggi. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:

  • Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
  • Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.
  • Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru sebagai jabatan professional adalah orang yang bekerja di sebuah instansi atau lembaga yang memerlukan atau mempunyai kepandaian khusus untuk menjalankannya. Di sekolah-sekolah yang terakreditasi yang memiliki tenaga pengajar yang lengkap, dimungkinkan untuk setiap mata pelajaran diajarkan oleh seorang guru yang kompeten dan memang memiliki latar belakang pendidikan pada mata pelajaran yang diajari. Namun bagaimana dengan sekolah-sekolah yang baru berkembang, yang ada di pedesaan misalkan, yang tidak memiliki guru yang kompeten di bidangnya? maka fenomena "guru bahasa mengajar seni budaya" tidak terlalu dipermasalahkan. Sepanjang guru tersebut memenuhi empat kriteria dasar sebagai guru profesional, yakni kompetensi pedagogik, profesional.

Dengan demikian, banyak atau tidaknya guru profesional yang mengajar pada suatu mata pelajaran, diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan kemajuan. Mau diapakan siswa dan seperti apa siswa kelak, itu semua ada di tangan para guru. Hendaknya kita sadar akan pentingnya profesi guru. Guru tidak hanya sekedar memberi ilmu saja, akan tetapi mampu mendidik akhlak siswa, mampu membimbing siswa untuk menemukan bakat dan kemampuannya, mengajari siswa untuk bersosialisasi dan bisa mengarahkan siswa untuk mencapai cita-citanya. Seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru hendaknya “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani“, dimana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing dan motivator bagi anak didiknya. Tugas guru bukanlah tugas yang ringan karena di tangan kitalah nasib generasi penerus bangsa dipertaruhkan.


**Referensi:
- http://www.matrapendidikan.com/2014/04/kompetensi-dasar-guru-profesional.html
- https://ratnadewi87.wordpress.com/tag/pengertian-guru-profesional/